BABELRAYA, BANGKA- Pembeli timah atau orang biasa menyebutnya kolektor pasir timah satu pemicu maraknya tambang ilegal yang ada di Kabupaten Bangka, dari sekian banyak kolektor timah di Kabupaten Bangka salah satu IR di Desa Pugul Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
IR yang menyulap kediamannya menjadi tempat usaha beli timah yang diduga tidak mengantongi ijin dari instansi terkait, gudang tempat penimbunan timah yang tepat berada di samping kediaman pribadinya IR menjalankan usahanya.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi jika IR membeli pasir timah hasil dari pertambangan ilegal yang ada di sekitar Kabupaten Bangka, hal ini diungkap oleh salah seorang penambang ilegal yang ada di Kabupaten Bangka.
Kepada babelraya.com S mengukapkan (02/08) jika IR yang membeli timah dari hasil S menambang dan perlu diketahui jika S seorang penambang ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Hal senada di ungkapan oleh salah seorang warga sekitar rumah IR jika IR masih melakukan aktivitasnya penampung timah.
“sampai sekarang IR masih melakukan aktivitas nya, malam hari jika ingin ketemu IR”, ujar warga (20/07)
Sementara di tempat Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya masih terus di konfirmasi terkait kegiatan usaha yang dilakukan IR, tetapi Kapolres Bangka belum menjawab saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp (02/08).
Reporter : Eko
Editor : Aldo
Social Header