BABELRAYA, BANGKA- Hanya untuk memenuhi kantong pribadi para oknum tidak lagi memperdulikan kerusakan lingkungan yang ada, salah satunya di muara sungai perimping Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka puluhan tambang ilegal dari mulai Ponton Isap Produksi (PIP) atau biasa disebut dengan tambang rajuk hingga sebu-sebu.
Penyebab beraninya para penambang yang salah satu karena para penambang telah membayar uang koordinasi dengan oknum sebesar Rp. 250.000 perminggu hingga para penambang perimping merasa aman, tidak cukup hanya membayar Rp. 250.000 para penambang di perimping juga di haruskan menyetor 10% dari setiap hasil timah yang di dapat.
Hal ini di ungkapan oleh sumber yang namanya tidak ingin di sebutkan rabu (27/09/2023) kepada wartawan babelraya. com
"penambang di perimping di kenakan fee sebesar Rp. 250.000 bang (red-wartawan), belum lagi 10% dari hasil yang di dapat", jelas sumber
sumber juga menjelaskan jika aktivitas tambang ilegal di muara sungai perimping di lakukan siang dan malam, dimana untuk siang hari biasanya tambang jenis rajuk dan malamnya sebu-sebu.
"ada pengurusnya juga di perimping bang makanya masyarakat berani menambang di sana, padahal kemarin sempat di tutup tapi sementara saja sekarang sudah buka lagi", tutup sumber
Reporter : Aldo Ganteng
Editor : Redaksi
Social Header