BABELRAYA, PANGKALPINANG- Proyek Bangunan Peternakan/Perikanan UPTD Balai Pemulihan Ikan (air payau) Tanjung Kerasak yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 gagal di kerjakan.
Kendati sudah ada pemenang lelang yakni CV Kenanga Melati Jaya yang beralamat di Kota Pangkalpinang hingga kini belum melakukan pekerjaan, Proyek pembangunan yang bernilai pagu anggaran Rp. 2.227.100.000 dengan nilai kontrak menjadi Rp. 1.869.203.700 sudah di pastikan gagal di karenakan pihak pemenang tender tidak menghadirkan personil.
Data yang berhasil dihimpun redaksi babelraya.com selain di putuskan kontrakan secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen yakni Harun, SP pihak pemenang tender CV Kenanga Melati Jaya terkena sangsi daftar hitam hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan usulan penetapan sangsi daftar hitam yang di tanda tangani oleh Harun, SP.
Harun, SP sebagai PPK melakukan pemutusan kontrak secara sepihak di sebabkan kesalahan penyedia Barang/jasa, karena PPK menilai jika pihak penyedia melakukan kecurangan dan pemalsuan dalam proses pengadaan.
Selain itu penyedia juga di nilai telah lalai dalam melaksanakan kewajiban nya dan memperbaiki kewajibannya dalam waktu yang telah di tetapkan.
redaksi babelraya.com masih berupaya untuk mengkonfirmasi langsung kepada PPK Harun, SP teekait hal ini, tetap Harus, SP belum bisa ditemui.
Reporter : Aldo
Editor : Redaksi
Social Header