BABELRAYA, BANGKA- Lebih dari satu Ponton Isap Produksi (PIP) tambang ilegal yang diduga telah merambah kawasan hutan lindung di Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip.
Lokasi yang diduga merupakan kawasan hutan lindung melihat letaknya yang memang tidak jauh dari bibir pantai Bedukang.
Informasi yang berhasil yang di himpun redaksi dari narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan bahwa para pemilik tambang merupakan warga pendatang.
“para pemilik pontot nya bukan warga sekitar melainkan warga pendatang”, ujar sumber Kamis (19/10/2023)
Ada sebagian pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kegiatan tambang di dusun Bedukang tersebut salah satu PN yang berperan sebagai koordinator dari para penambang, selain PN yang berperan sebagai koordinator penambang ada juga RB salah seorang oknum anggota yang berperan sebagai pengurus fee, hal ini di ungkap sumber kepada babelraya.com
Karena di nilai telah adanya peranan orang-orang yang mengambil para penambang yang melakukan kegiatan pertambangan pasir timah yang diduga merupakan kawasan hutan lindung merasa aman seolah-olah mereke menambang di wilayah tersebut telah legal.
Reporter : Aldo
Social Header