BABELRAYA,BANGKA- Palm Acid Oil (PAO) atau lebih di kenal dengan Minyak Kotor (Miko) adalah hasil dari sampingan penyulingan minyak kelapa sawit.
Walaupun hasil sampingan penyulingan tetapi Miko masih memiliki nilai jual yang lumayan sehingga banyak para pengusaha untuk mengolahnya kembali, seperti di gudang pengolahan Miko di Desa Puding Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka milik AMR.
Hal ini di akui oleh salah seorang pekerja yang ada di lokasi gudang jika pemilik usaha Miko tersebut milik AMR dan lahan nya milik YD. (14/10/2023)
“kalau untuk pemilik usahanya AMR dan pemilik lahannya punya pak YD”, ujar pekerja kepada wartawan
Pekerja juga mengakui jika Miko nya berasal dari pabrik kelapa yang tidak jauh dari lokasi gudangnya.
“kami ambil mikonya dari pabrik sawit dekat sini pak (red-wartawan) nanti limbah dari Miko ini bisa digunakan untuk pupuk karena dari sisa Miko ini pupuk paling bagus”, terangnya
Pekerja juga menuturkan jika pemilik AMR adalah pemenang tender di Labu.
“AMR tuh yang pemenang tender di Labu”, tuturnya
Sementara Mega Oktarian Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup Propinsi Bangka Belitung saat di Konfirmasi melalui telp WhatsApp nya (24/10) mengatakan jika selama ini belum pernah mengeluarkan ijin tentang minyak kotor (red-miko)
“dari kami belum pernah mengeluarkan ijin Miko, coba di cek di Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka”, jawab mega
(red)
Social Header