BABELRAYA, Bangka Tengah- Tempat penampungan sekaligus pelobian timah di Desa Kulur Kecamatan Koba Bangka Tengah milik IR diduga tidak memiliki ijin, hal ini diakui oleh IR sendiri saat di konfirmasi wartawan melalaui telp WhatsApp nya rabu (22/11)2023)
IR mengakui kegiatan yang telah di lakoni selama dua tahun terakhir ini tidak memiliki ijin, yang IR tahu dia hanya menjualnya kepada Bos di Pangkalpinang berinisial RN.
“yang saya tahu saya hanya menjual kepada bos RN di Pangkalpinang”, pungkas IR kepada wartawan
Sementara IR mengelak jika salah satu lokasi tambang yang berada di Desa Kulur IR sebagai penampung timahnya, seperti yang di ungkapkan oleh AM.
AM menjelaskan jika penampungan timah di salah satu lokasi tambang di Desa Kulur merupakan IR (22/11/2023)
Sementara Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya (22/11/2023) menjawab terima kasih atas informasinya.
Penulis : Aldo Ganteng
Social Header