Breaking News

Penambangan Pasir Timah Diduga Ilegal Pake Satu Eksavator Di Jalan Dwi Makmur Merawang


BABELRAYA.COM, BANGAK- Tambang pasir timah yang berada di Jalan Dwi Makmur Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka diduga ilegal, anehnya walaupun ilegal penambang dengan terang-terangan melakukan kegiatan nya hingga menggunakan satu unit jenis Ekskavator.

Satu unit Ekskavator berwarna orange dengan merk Hitachi sedang mengayuhkan cakarnya menggali tanah dengan puluhan meter, selain satu unit Ekskavator peralatan lengakap skala menengah berada di lokasi tambang beserta beberapa orang pekerja, hal ini terpantau langsung oleh Reporter babelraya.com Eko Saputra (24/11/2023)

Informasi yang berhasil di himpun redaksi jumat (24/11/2023) lahan yang sekarang menjadi lokasi tambang di Jalan Dwi Makmur merupakan lahan bekas PT Timah yang sudah di beli oleh masyarakat sekitar yang berinisial HM, hal ini di ungkapkan oleh AJ anak dari HM sekaligus pemilik tambang.

“lahan ini dulu memang milik HM tapi sekarang sudah saya beli”, ungkap AJ kepada wartawan

AJ juga menambahkan jika lahan tersebut dulunya milik PT Timah yang dulunya di beli oleh HM.

“dulunya bekas lahan PT Timah yang di beli oleh HM tapi sekarang saya sudah beli dari HM”, tegas AJ

Media ini masih berupaya menghubungi PT Timah untuk mengkonfortir pernyataan dari AJ yang menyebutkan jika HM membeli lahan yang sekarang di garap tambang ilegal.

Reporter : Eko Saputra

Editor : Aldo Ganteng

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - BABEL RAYA