Breaking News

Tambang Ilegal Rambah Kawasan Hutan Produksi Rambat, Ini Jawaban Kepala KPH Rambat Menduyung


BABELRAYA,BANGKA BARAT- Setelah pihak KPH melakukan pengecekan terhadap tambang ilegal milik Din yang berada di kawasan Hutan Produksi (red-hp) di Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat bahwa lokasi tambang berada di Kawasan Hutan Produksi Produksi dan merupakan wilayah konsesi milik Perusahaan PT. Bangun Rimba Sejahtera.

Dalam hal ini Kepala KPH Rambat Menduyung Melyadi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan yakni PT Bangun Rimba Sejahtera jika wilayah konsesinya di jadikan lokasi tambang.

Setelah di konfirmasi sebelumnya oleh wartawan terkait adanya tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi di Desa Rambat kepada Melyadi beberapa waktu lalu, kepala KPH Rambat Menduyung akan melakukan pengecekan ternyata Hutan Produksi yang kini di jadikan lokasi tambang oleh Din merupakan milik perusahaan PT Rimba Bangun Sejahtera.

“lokasi tambang berada di kawasan hutan produksi, wilayah konsesi perusahaan PT Bangun Rimba Sejahtera”, tulis Melyadi melalaui dinding WhatsApp nya (12/11/2023)

Melyadi juga menambahkan jika KPH Rambat Menduyung telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan yakni PT BRS

“kami telah telah berkirim surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan”, lanjut nya

Media ini pun masih berupaya untuk menghubungi pihak perusahaan PT. BRS untuk mengkonfortir pernyataan Kepala KPH Rambat Menduyung yang menyebutkan jika lokasi lokasi tambang milik Din merupakan wilayah konsesi PT BRS.

Penulis : Aldo

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - BABEL RAYA