BABELRAYA.COM, PANGKALPINANG- Semakin marak peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di wilayah Kepulaun Provinsi Bangka Belitung mengakibatkan terganggunya iklim usaha rokok legal.
Sslain itu peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal juga berpotensi besar hilangnya penerimaan negara, hal ini terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di Jalan Tuan Tunu Kecamatan Gerugang Kota Pangkalpinang.
Dari sebuah rumah yang di jadikan sebagai gudang penyimpanan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai, berbagai merk rokok tanpa cukai di distribusikan oleh pemilik usaha berinisal HN ke berbagai daerah yang ada di Bangka Belitung, hal ini terungkap dari hasil penelusuran wartawan media ini (05/03/2024)
Dalam pemasaran rokok ilegalnya HN mempunyai beberapa orang anak buah yang di tunjuknya sebagai bagian pemasaran atau sales yang ditugaskan untuk memasarkan produk rokok ilegal tersebut, tidak hanya satu merk rokok yang di pasarkan oleh HN melalui sales nya akan tetapi lebih dari satu merk.
Selain itu terpantau juga di gudang HN yang terletak di Jalan Tua Tunu tumpukan puluhan dus rokok yang diduga tidak ada pita cukainya dari berbagai merk rokok yang siap edar.
Sementara menurut sumber yang dapat di percaya jika HN dalam menjalankan usahanya kurang lebih sudah dua tahun
“Sudah hampir dua tahun HN menjalankan usaha rokoknya itu”, ungkap sumber
Sementara HN sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait kegiatan usahanya yang menjual berbagai merk rokok yang diduga tidak di lengkapi pita cukai.
Reporter : Eko Saputra
Editor : Aldo
Social Header