BABELRAYA.COM, JAKARTA- Setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beberapa waktu lalu dalam pusaran kasus dugaan korupsi PT. Narina Kesya Imani (NKI), kini giliran Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil Erzaldi Rosman terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Dilansir dari https://nasional.kompas.com/read/2024/04/27/15270221/bareskrim-periksa-eks-gubernur-bangka-belitung-erzaldi-rosman-terkait-kasus mantan orang nomor satu di Babel itu (red-erzaldi rosman) diperiksa sebagai saksi pada hari rabu, (24/04/2024) oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan dokumen RUPSLB BSB.
Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma, Sabtu (27/4/2024).
Namun sayangnya Chandra enggan membeberkan hasil yang di lakukan oleh tim penyidik
“Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan”, ujarnya
Perlu diketahui jika Bareskrim meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada hari rabu (20/3/2024)
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan jika pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tutur Whisnu pada Rabu (26/3/2024).
Adapun laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Eddy Junaidy ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pengacara korban yakni Yudhistira Atmojo mengatakan, laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB BSB.
"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada dua produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat dua Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira.
Penulis : Unun Subiyanto/sumber www.kompas.com
Social Header