BABELRAYA.COM, BANGKA TENGAH- Satu ekskavator milik tambang ilegal di dusun nadi dua Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar telah meluluh lantakan kawasan Hutan Produksi milik KPH Sungai Sebulan.
Penelusuran awak media babelraya.com (22/04/2024) di lokasi tambang yang terletak di dusun Nadi Dua satu unit Ekskavator milik tambang sedang beraktivitas melakukan penggalian tanah, selain satu unit Ekskavator di peralat menambang terlihat dengan skala menengah dengan beberapa orang pekerja.
Informasi yang di dapat oleh babelraya.com tambang ilegal tersebut merupakan milik warga lubuk yang bernama Puan dan sudah beraktivitas cukup lama.
“Setahu saya itu tambang milik puan”, kata EK (22/04/2024)
EK juga menambahkan jika aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sudah cukup lama.
“Untuk pastinya saya kurang tahu talk sudah lumayan lama”, tambahnya
Sementara di tempat lain Kepala KPHP Sungai Sembulan Mardiansyah saat di hubungi melalaui sambungan telp WhatsApps (22/04/2024) akan segera menurunkan tim nya dalam rangka pengecekan ke lokasi tambang tersebut.
“Terimakasih informasinya, kami akan menurunkan tim untuk cek lokasi”, jawab Mardiansyah
Penulis : Aldo
Social Header