BABELRAYA.COM, PANGKALPINANG - Kedatangan Marwan kali ini senin, (06/05/2024) ke kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bukan di panggil oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel akan tetapi menanyakan statusnya setelah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Hutan Produksi (HP) Si Gambir Kota Waringin Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Marwan menganggap kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tersebut merupakan kasus yang di rekayasa oleh Kejati Babel.
“Merekayasa kasus, tidak ada kata lain kecuali melawan, kalau mau tembak tembak saya”, ucap Marwan (06/05/2024)
Selain itu Marwan juga tantang Kejati Babel untuk menangkap Anggota DPR RI Rudianto Tjen.
“Jangan di rekayasa, tangkap itu Rudianto Tjen kalau berani mereka lebih tahu”, tambahnya
Marwan mengaku takut dalam menaggapi isu yang berkembang saat ini, bahwa dirinya (red-Marwan) akan dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara.
"Isu saya (tersangka-red), bikin kita ketakutan saja, kalau benar saya tersangka oke, yang lain-lain pelaku kejahatan utama itu harus ditangkap," katanya.
Disinggung siapa pelaku kejahatan utama itu, Marwan menyatakan bahwa penyidik Kejati Babel lebih tahu.
"Mereka (penyidik-red) sudah lebih tahu semua, data ada di mereka semua, jangan dari saya mereka lebih tahu, yang jelas kami juga punya data," ungkapnya.
"Pokoknya kalau benar Kejaksaan ini ingin men-tersangka kan saya, dipaksakan, gelombang pergerakan jalan terus. Sekarang kita mau gaduh atau tidak, mau gaduh atau tidak Provinsi ini. Jangan bikin gaduh lah. Kalau orang bersalah silahkan Kejaksaan dan yang tidak bersalah jangan dipaksakan," pungkasnya.
Terkait dengan hal ini, Anggota DPR RI Rudianto Tjen masih dalam upaya konfirmasi.
Penulis : Aldo/US
Social Header