BABELRAYA.COM, BANGKA - Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal semakin tidak tahu aturan pasalnya saat ini Ponton-ponton ilegal tersebut bekerja di Kawasan Hutan, meskipun sudah ada spanduk yang bertuliskan “Anda Berada Di Dalam Kawasan Hutan”, beserta larangan untuk menambang rupanya tidak di indahkan lagi oleh para penambang di aliran sungai Rumpak Dusun Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Informasi yang berhasil di himpun redaksi dari warga sekitar jika ponton-ponton ilegal yang bekerja di aliran sungai Rumpak di duga didalangi oleh seorang Kepala Dusun (Kasus) Batu Hitam bernama ISM alias Ags, hal ini di ungkapan oleh sumber yang dapat di percaya (10/12/2024)
“Ponton di sungai rumpak itu semakin tidak tahu aturan pak (red-wartwan) kawasan hutan saja masih di hajarnya”, kata sumber
Selanjutnya sumber yang namanya enggan disebut menyebutkan jika selama ini ponton-ponton di sungai rumpak di duga telah di dalangi oleh seorang Kepala Dusun (Kadus) di wilayah tersebut yang berinisial ISM atau biasa dipanggil AGS.
“Koordinator tambangnya Kadus Batu Hitam itulah pak (red-wartwan)”, sebut sumber
Di lain tempat Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (10/12/2024) terkait adanya PIP ilegal di Sungai Rumpak, beliau menjawab akan segera berkoordinasi dengan pihak Polres Bangka yang akan segera turun ke lapangan atau lokasi tambang di sungai Rumpak.
“Terimakasih infonya, kami koordinasikan Polres untuk langsung turun ke lapangan”, tulis Jojo melalui dinding WhatsAppnya
Media ini masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung dengan adanya ponton-ponton ilegal yang beraktivitas di Wilayah Kawasan Hutan.
(babelraya.com/Aldo/Eko)
Social Header