BABELRAYA.COM, JAKARTA - Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hidayat Arsani ikut berpolitik sudah menjadi sorotan beberapa tokoh nasional, salah satunya Dr. Sumardi, M.Si, CIM ikut menyoroti perihal tersebut
Menurut Dr. Sumardi mantan komisioner KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sekaligus pengamat dibidang manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan (28/04/2025) jika pada prinsipnya secara regulasi ASN wajib memegang teguh azas netralitas. Tidak boleh berpolitik praktis dengan mendukung salah satu calon Kepala Daerah dalam perhelatan pilkada.
Dr. Sumardi juga menjelaskan jika hal tersebut di atas jelas dimuat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bagi ASN yg diduga bersikap dan berperilaku tidak netral bahkan diduga berpolitik praktis maka dikenakan hukuman disiplin, namun untuk membuktikan kebenaran bahwa ASN tersebut tidak netral dan berpolitik praktis maka wajib dibuktikan melalui sebuah pemeriksaan”, lanjutnya
Selanjutnya Dr. Sumardi memberkan terkait langkah-langkah apa saja yang harus di ambil oleh seorang Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dalam hal ini sebagai berikut.
1. Kepala Daerah membentuk Tim Pemeriksa yg unsurnya terdiri atas komponen pengawasan, unsur atasan langsung dan unsur lainnya;
2. Tim Pemeriksa ditetapkan dlm sebuah Surat Keputusan/SK Kepala Daerah.
3. Tim Pemeriksa memanggil yg diperiksa secara tertulis;
4. Tim Pemeriksa bisa memeriksa Saksi untuk menguatkan pembuktian dugaan pelanggaran;
5. Pejabat yg diperiksa bisa dibebaskan sementara dari jabatan agar fokus ke masalahnya.
6. Pembebasan jabatan thd terperiksa tsb jangka waktunya s.d terbit SK hukuman disiplin.
7. Jabatan yg sementara kosong diisi oleh Pelaksana Harian/PLH;
8. Pemeriksaan terhadap pejabat yg diduga melanggar netralitas dituangkan dlm Berita Acara Pemeriksaan [BAP]
9. Dlm hal pemeriksaan ternyata ybs terbukti bersalah maka dikenakan Hukuman Disiplin.
10. Hukuman tersebut berupa Ringan, Sedang atau Berat tergantung derajat kesalahannya.
11. Simpulannya dugaan pelanggaran netralitas harus dibuktikan melalui sebuah pemeriksaan.
Demikianlah pendapat yang disampaikan oleh seorang pengamat nasional di bidang Manajemen SDM yang juga seorang mediator lulusan Dokter bidang manajemen SDM lulusan Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
“Demikian pendapat saya sebagai pengamat di bidang Manajemen SDM yang juga seorang Mediator”, tutupnya
(babelraya.com/Aldo)
Social Header