BABELRAYA.COM, BANGKA TENGAH- Setelah mencuatnya aduan aktivis Bangka Belitung Suhendro ke pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan di Jakarta tentang ahli fungsi Kawasan Hutan atau penggunaan kawasan hutan di Dusun Nadi Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar yang diduga merupakan perkebunan sawit milik AMN warga Trubus.
Saat dihubungi melalui sambungan telpnya Suhendro yang pada saat ini masih ada di Jakarta mengatakan jika lahan kebun sawit AMN sekarang ini masuk dalam kawasan HKm atau Hutan Kemasyarakatan.
“Menurut warga setempat kebun sawit milik AMN itu kawasan HKm yang sudah tidak dikelola dan memang sampai sekarang lokasi HKm tersebut tidak dikelola oleh kelompok tani yang ada”, kata Suhendro
Sementara menurut Kepala Desa Perlang Roni saat dihubungi melalui sambungan telpnya mengatakan jika penetapan lokasi HKm yang ada di Dusun Nadi pada saat itu bukan masa jabatan dirinya sebagai Kepala Desanya jadi Roni kurang begitu mengetahuinya jika lokasi perkebunan sawit AMN yang sekarang merupakan kawasan HKm.
“Saya kurang tahu HKm Disusun Nadi coba tanya dengan pihak KPH”, ujar Roni (02/04/2025)
Sementara KPH Sungai Sembulan Yuda sebagai Plt Kasi Perlindungan seizin Kepala KPH saat dikonfirmasi melaui pesan WhatsAppnya membenarkan jika adanya HKM di atas lahan perkebunan kelapa milik AMN, akan tetapi menurut Yuda bahwa AMN lebih dulu melakukan cocok tanam di wilayah tersebut yang diduga dulunya merupakan kawsan hutan
“Memang lokasi tersebut lokawi HKm yang dikelola oleh kelompok Tani Nadi Lestari dan terbentuk pada tahun 2016, sedangkan AMN sendiri sudah bercocok tanam sejak tahun 2010”, terang Yuda (02/05/2025)
Selain itu Yuda juga menjelaskan jika HKM itu dibentuk pada waktu itu (red-tahun2016) untuk menanam Kayu Putih tapi sampai sekarang tidak jalan.
“Waktu itu kelompok tani dibentuk untuk mengelola lokasi HKm tersebut dengan menanami kayu putih tapi sampai sekarang memang tidak berjalan”, tambah Yuda
Yuda juga menambahkan jika pada saat pengajuan lokasi HKm tersebut di proses oleh Pemkab Kabupaten Bangka Tengah,
“Jelasnya ada saat pengajuan HKm oleh Pemkab Bangka Tengah”, tutup Yuda
Perlu diketahui Hutan Kemasyarakatan (HKm) yaitu hutan negara yang pengelolaan dan pemanfaatannya diarahkan memberdayakan masyarakat sekitar hutan baik didalam maupun diluar kawasan hutan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi, sosial dan budaya terkait dengan hutan.(sumber google.com)
Hingga saat ini media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, tidak terkecuali AMN sebagai pemilik kebun sawit yang diduga berada di Kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
(babelraya.com/Aldo)
Social Header