BABELRAYA.COM, BANGKA TENGAH- Tempat pemurnian pasir timah yang diduga milik Atw atau biasa orang memanggilnya dengan sebutan Ataw bengkel tidak memilik legalitas yang jelas bisa dibilang ilegal.
Dalam bisnisnya Atw Bengkel melakukan aktivitas pemurnian pasir timah yang dibeli dari para penambang ilegal disekitar Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, digudang miliknya atau melakukan aktivitas pemurnian pasir timah mulai dari melobi hingga menggoreng pasir pasir timah yang bertujuan untuk menurunkan kadar air yang ada pada pasir timah
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang namanya ingin di rahasiakan mengatakan jika dalam melakukan aktivitas pemurnian pasir timah gudang Atw Bengkel tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Penggorengan Atw Bengkel itu ilegal tidak ada izin sama sekali bang (red-wartawan)”, ujar sumber (04/05/2025)
Selain itu sumber juga mengungkap jika pasir timah yang di dapat Atw merupakan pasir timah dari para penambang ilegal dari sekitar tempat dia (red-atw) tinggal
“Biasa dia beli pasir timah dari sekitar situlah seperti dari para penambang yang ada di mangkol dan sekitarnya”, tutup sumber
Hasil pantauan awak media di lokasi gudang milik Atau Bengkel (22/04/2025) terpantau Atw sedang melakukan aktivitas penggorengan pasir timah dari gudang milik Ataw, asap mengepul keluar dari dalam gudang milik penggorengan milik Atw Bengkel yang berada di Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
Hingga berita ini ditayangkan media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak Krimsus Polda Bangka Belitung terkait kegiatan usaha ilegal milik Atw Bengkel, serta masih berupaya menghubungi pihak-pihak teekait
(babelraya.com/Aldo)
Social Header