Selain perkebunan kelapa sawit Suheli juga membuat sebuah rumah pondok semi permanen serta kolam pemancingan di dalam perkebun kelapa sawit miliknya yang berada di hutan kawasan, ironisnya RL memberikan kayu penghalang untuk akses masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit miliknya yang diduga bertujuan agar tidak semua orang tidak dapat sembarangan masuk.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi (25/05/2025) dari sumber yang namnya tidak ingin disebutkan mengatakan jika perkebunan kelapa sawit RL berada di kawasan hutan lindung pantai, karena menurutnya lahan yang ada di wilayah tersebut tidak bisa di buat surat
“Kebun sawit RL memang ada di kawasan hutan lindung” ujar sumber (25/05/2025)
Selain itu juga sumber menambahkan jika RL telah membangun sebuah rumah pondok semi permanen di perkebunan kelapa sawitnya beserta kolam ikan untuk pemancingan yang ada didalam Perkebunan kelapa sawit miliknya.
“Didalam kebun sawitnya juga ada rumah pondok semi permanen tapi tergolong mewah ada juga kolam pemancingan, maka itu sekarang ini untuk masuk kedalam Perkebunan kelapa sawitnya di kasih kayu penghalang (red-portal)”, tambahnya
Ditempat lain Yoyon Staf kasi perlindungan yang merangkap sebagai humas KPHL Belantu Mendanau mengatakan jika perkebunan sawit milik Suheli telah didaftarkan ke KPHL sejak tahun 2022 dan datanya telah ada di KPHL Belantu Mendanau
“Untuk perkebunan kelapa sawit yang ada di pangkalan dudat saat sekarang ini telah dimasukkan ke jajaran Undang-undang cipta kerja azaz keterlanjuran daftarnya sudah ada di kami sejak tahun 2022”, kata Yoyon (27/05/2025)
Yoyon juga menjelaskan jika perkebunan kelapa sawit yang sekarang ini milik Suheli dulunya pernah di isu bahwa sawit tersebut milik pak Sahali Saleh (red-sanem) mantan Bupati Kabupaten Belitung kini telah diambil alih pengurusan oleh orang lain sesuai dengan klarifikasi beliau (red-sanem) di media.
“Untuk sawit yang ada di Pangkalan Dudat yang katanya kemarin milik pak Sanem saat sekarang ini sudah dialihkan kepengurusan kepada seseorang bukan jual beli dan memang sebenernya diurus oleh orang lain, sementara waktu itu pak Sanem pada saat klarifikasi di media beliau hanya memberikan bibit”, tegasnya
Saat disinggung adanya rumah pondok semi permanen serta kolam pemancingan, Yoyon memberkan jika pihak KPHL Belantu Mendanau telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk mengambil langkah tegas sedangkan untuk sawit sendiri memang sudah ada invent ke KPHL Belantu Mendanau
“Untuk adanya rumah pondok semi permanen dan kolam pemancingan kami dari KPHL Belantu Mendanau akan mengambil langkah dan kami juga akan memverifikasi kembali terkait hal ini”, tandas Yoyon
Sementara Mantan Bupati Kabupaten Belitung Sahani Saleh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (25/05/2025) belum menjawab terkait pernyataan dirinya yang hanya memberikan bibit sawit yang kini berada di kawasan hutan lindung pantai pangkalan dudat.
Hingga berita ini di tayangkan media ini masih berupaya mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung serta pihak-pihak terkait termasuk suheli sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
(babelraya.com/Aldo)
Social Header