Breaking News

Mantan Bupati Belitung Jadi Sorotan Aktivis Lingkungan, Atas Pemberian Bibit Sawit Di Kawasan Hutan Lindung Pantai Dudat

Caption : Suhendro Aktivis Lingkungan Bangka Belitung

BABELRAYA.COM, BELITUNG - Dengan beredarnya berita tentang adanya perkebunan kelapa sawit milik RL yang berada di Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di Pangkalan Dudat Desa Lassar Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, aktivis lingkungan Bangka Belitung Suhendro turut menyoroti adanya alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurut Suhendro, dirinya akan mengecek ke Kementrian Kehutanan terkait statmen humas KPHL Belantu Mendanu yang mengatakan sudah ada pengajuan keterlanjuran.

“Saya akan mempertanyakan bahasa keterlanjuran yang di katakan oleh orang yang mangaku sebagai humas KPHL Belantu Mendanu, keterlanjuran menanam sawitnya atau bagaimana, yang pasti perkebunan itu dalam kawasan hutan”, cetus suhendro (29/05/2025)

Selain itu Suhendro juga mempertanyakan dasar dari humas KPHL Belantu Mendanu mengatakan bahwa itu adalah keterlanjuran, KPHL harus mengecek juga dari kapan pemilik menanam sawitnya, Suhendro juga tidak segan-segan untuk melaporkan ke pihak Kejaksaan Agung jika ada unsur perambahan hutannya.

“Jika memang betul itu keterlanjuran saya akan mempertanyakan ini ke pihak kementrian kehutanan dan jika ada unsur perambahan kawasan hutan lindungnya saya juga akan laporkan”, tegas Suhendro

Menariknya lagi ada dugaan pemberian bibit dari mantan Bupati Kabupaten Belitung Sahani Saleh, Suhendro turut mempertanyakan tujuan pemberian bibit dari mantan Bupati tersebut.

“Yang menarik buat saya adanya pemberian bibit dari mantan Bupati Belitung yakni Sahani Saleh itu membuat tanda tanya besar buat saya, tujuan apa mantan Bupati Kabupaten Belitung berikan bibit sawit kepada masyarakat yang jelas-jelas telah menggarap hutan kawasan”, tambahnya

Suhendro juga berjanji akan segera ke Kabupaten Belitung dalam rangka melakukan investigasi terkait perkebunan Kelapa Sawit milik RL yang berada di Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di Pangkalan Dudat Desa Lassar Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung .

“Dslam waktu dekat ini saya akan ke Belitung untuk melakukan investigasi ke lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut, kalau memang ada unsur perambahan atau unsur lain yang melanggar hukum saya akan laporkan hal ini ke Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan bukti-bukti yang ada”, tutupnya

Diberikan sebelumnya adanya kawasan hutan lindung pantai di Pangkal Dudat Desa Lasar Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung kini banyak yang beralih fungsi dari awalnya hutan kawasan kini menjadi perkebunan kelapa sawit, salah satunya milik RL yang perkebunan sawitnya berada di kawasan hutan lindung pantai.

Selain perkebunan kelapa sawit RL juga membuat sebuah rumah pondok semi permanen serta kolam pemancingan di dalam perkebun kelapa sawit miliknya yang berada di hutan kawasan, ironisnya RL memberikan kayu penghalang untuk akses masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit miliknya yang diduga bertujuan agar tidak semua orang tidak dapat sembarangan masuk.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi (25/05/2025) dari sumber yang namnya tidak ingin disebutkan mengatakan jika perkebunan kelapa sawit RL berada di kawasan hutan lindung pantai, karena menurutnya lahan yang ada di wilayah tersebut tidak bisa di buat suarat

“Kebun sawit RL memang ada di lindung hutan lindung” ujar sumber (25/05/2025)

Selain itu juga sumber menambahkan jika RL telah membangun sebuah rumah pondok semi permanen di perkebunan kelapa sawitnya beserta kolam ikan untuk pemancingan yang ada didalam Perkebunan kelapa sawit miliknya.

“Didalam kebun sawitnya juga ada rumah pondok semi permanen tapi tergolong mewah ada juga kolam pemancingan, maka itu sekarang ini untuk masuk kedalam Perkebunan kelapa sawitnya di kasih kayu penghalang (red-portal)”, tanbahnya

Ditempat lain Yoyon Staf kasi perlindungan yang merangkap sebagai humas KPHL Belantu Mendanau mengatakan jika perkebunan sawit milik Suheli telah didaftarkan ke KPHL sejak tahun 2022 dan datanya telah ada di KPHL Belantu Mendanau

“Ubtuk perkebunan kelapa sawit yang ada di pangkalan dudat saat sekarang ini telah dimasukkan ke jajaran Undang-undang cipta kerja azaz keterlanjuran daftarnya sudah ada dikami sejak tahun 2022”, kata Yoyon (27/05/2025)

Yoyon juga menjelaskan jika perkebunan kelapa sawit yang sekarang ini milik Suheli dulunya pernah di isu bahwa sawit tersebut milik pak Sahali Saleh (red-sanem) mantan Bupati Kabupaten Belitung kini telah diambil alih pengurusan oleh orang lain sesuai dengan klarifikasi beliau (red-sanem) dimedia.

“Untuk sawit yang ada didudat yang katanya kemarin milik pak Sanem saat sekarang ini sudah dialihkan kepengurusan kepada seseorang bukan jual beli dan memang sebenernya diurus oleh orang lain, sementara waktu itu pak Sanem pada saat klarifikasi di media beliau hanya memberikan bibit”, tegasnya

Saat disinggung adanya rumah pondok semi permanen serta kolam pemancingan, Yoyon memberkan jika pihak KPHL Belantu Mendanau telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk mengambil langkah tegas sedangkan untuk sawit sendiri memang sudah ada inven ke KPHL Belantu Mendanau

“Untuk adanya rumah pondok semi permanen dan kolam pemancingan kami dari KPHL Belantu Mendanau akan mengambil langkah dan kami juga akan memferifikasi kembali terkait hal ini”, tandas Yoyon

Sementara Mantan Buapti Kabupaten Belitung Sahani Saleh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (25/05/2025) belum menjawab terkait pernyataan dirinya yang hanya memberikan bibit sawit yang kini berada di kawasan hutan lindung pantai pangkalan dudat.

Hingga berita ini di tayangkan media ini masih berupaya mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung serta pihak-pihak terkait termasuk suhali sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.

(babelraya.com/red)


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - BABEL RAYA