BABELRAYA.COM, BELITUNG- Tim UPTD KPHL Belantu Mendanau saat dibuat terkesima saat menelusuri kawasata wisata Batu Mentas karena keindahan alamnya dan dibalik rerimbunan hutan dan air yang mengalir alami, tim dikejutkan dengan adanya dugaan praktik pungli karena penarikan tiket masuk dtanpa didasari hukum yang jelas, (24/06/2025)
Selain itu kawasan wisata Batu Mentas juga memamerkan pertunjukan hewan primata mungil bermata mungil bernama Tarsius dengan nama latinnya Cephalopachus bancanus saltator dan salah primata yang statusnya rentan punah menurut versi IUNC.
Sudah lebih dari lima tahun tempat wisata Batu Mentas memamerkan pertunjukan hewan primata mungil bermata mungil padahal sudah jelas balai KSDA melalui surat resminya Sumatera Selatan No. S.726/K.12/TU/KSA.03.01/06/2025, ditegaskan bahwa praktik ini berpotensi kuat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan f serta diancam pidana sebagaimana Pasal 40A UU No. 32 Tahun 2024, dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp500.000.000.
Dan yang lebih mengejutkannya lagi tim KPHL Belantu Mendanu jika dilihat dari titik koordinatnya Kawasan Wisata Batu Matras berada di Kawasan Hutan Lindung dan selama ini pihak pengelola wisata secara sepihak melakukan penarikan tiket masuk, padahal menurut Yoyon humas KPHL Belantu Mendanu yang juga merupakan anggota tim KPHL Belantu Mendanu seizin Kepala KPHL Belantu Jookie Vebriansyah, S.Kom padahal Kawasan Wisata Batu Mentas belum memiliki izin resmi berusaha maupun izin pemanfaatan hutan.
“Yang saya tahu kawasan wisata Batu Mentas belum memiliki izin usaha maupun izin pemanfaatan hutan tapi sudah berani memungut retribusi tiket masuk”, kata Yoyon (30/06/2025)
Selain itu Yoyon juga menambahkan jika Kawasan Wisata Batu Mentas tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menarik retribusi tiket masuk pasalnya menurut Yoyon tidak ada dasar hukum yang sah, oleh karena Tim KPHL Belantu Mendanu menghimbau untuk pengelolaan wisata Batu Mentas untuk menghentikan segala aktivitasnya agar pihak pengelola menghentikan seluruh praktik pengurungan dan mengeksploitasi satwa langka.
Bukan hanya itu Tim KPHL Belantu Mendanu juga menyerukan penghentian total penarikan tiket masuk di kawasan tersebut, serta mendesak dilakukan penertiban terhadap kegiatan ilegal yang telah berlangsung lebih dari lima tahun tersebut, menurut Yoyon beserta tim ini adalah momen penting untuk mengembalikan marwah kawasan hutan lindung sebagai ruang konservasi, bukan komersialisasi; dan menyelamatkan Tarsius berarti menyelamatkan satu nyawa kecil yang mewakili denyut kehidupan ekosistem Belitung yang sedang menjerit,
Selanjutnya, Tim KPHL Belantu Mendanu juga berpendapat tidak ada alasan untuk melakukan kegiatan tersebut, baik itu dengan alasan konservasi maupun kecintaan alam karena kegiatan tersebut di komersilkan dan untuk mencari keuntungan pribadi.
(sumber : KPHL Belantu Mendanau)
Social Header