BABELRAYA.COM, BELITUNG- Dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar serta mendukung fasilitas konservasi , UPTD KPHL Belantu Mendanau baru-baru ini (03/06/2025) melakukan kegiatan monitoring atau pemantauan dan pemeriksaan ke beberapa lokasi penangkaran dan kawasan edukasi satwa yang ada di Kabupaten Belitung.
Setelah menyambangi kawasan Batu Mentas dan Museum Tanjung pandan, kali ini giliran today garden yang dikunjungi oleh tim KPHL Belantu Mendanu dalam rangka melakukan monitoring dan pengawasan.
Sedangkan Today Garden merupakan sebuah tempat penangkaran satwa yang terletak di Desa Sungai Padang, dalam kunjungannya tim KPHL menemukan salah satu satwa yang termasuk dalam daftar dilindungi, yaitu Merak Biru atau bahasa latinnya Pavo Cristatus
Menurut Humas KPHL Belantu Mendanu Yoyon seizin Kepala KPHL Belantu Mendanu Jookie Vebriansyah (04/06/2025) Merak biru merupakan satwa yang masuk dalam kategori Appendix III CITES dan berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Keberadaan merak biru tersebut menjadi perhatian serius karena memerlukan pengelolaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, pungkas Yoyon
Menanggapi hal tersebut, Tim dari KPHL Belantu Mendanau menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan Today Garden yang dinilai cukup layak sebagai tempat penangkaran hewan, selain Lokasi ini memiliki luas Today Garden juga memiliki areal yang memadai serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung yang memungkinkan untuk dilakukan pembinaan dan pengembangan penangkaran satwa secara profesional.
Meski demikian, KPHL menghimbau pihak pengelola Today Garden tentang pentingnya aspek legalitas, oleh karena itu KPHL mendorong pihak Today Garden untuk segera mengurus perizinan resmi, sebagaimana diatur dalam: Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar; Peraturan Menteri LHK No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
“ Dengan perizinan yang sah Today Garden diharapkan dapat menjadi lokasi penangkaran satwa resmi dan terakreditasi yang mampu mendukung konservasi satwa liar di Belitung, sekaligus menjadi destinasi edukatif dan wisata berbasis lingkungan”, tegas Yoyon
KPHL Belantu Mendanau juga menghimbau bukan hanya kepada Today Garden, kepada seluruh masyarakat khusunya masyarakat Kabupaten Belitung bagi yang memiliki minat untuk melakukan penangkaran satwa liar agar dapat terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi langsung ke kantor KPHL.
“Kami juga dari KPHL Belantu Mendanu turut memberikan himbauan bagi masyarakat Kabupaten Belitung yang memiliki minat untuk memelihara stawa liar agar dapat memiliki tempat penangkaran dan dapat berkonsultasi ke kantor kami”, tutupnya
Selain itu KPHL berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam kegiatan konservasi yang berbasis regulasi, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.
Sumber : KPHL Belantu Mendanu
Penulis : Aldo
Social Header