![]() |
Caption : Lokasi Tambang Milik Kujul Di Desa Lenggang Belitung Timur |
BABELRAYA.COM, BELITUNG TIMUR- Lokasi tambang kujul yang ada di Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur merupakan tambang yang diduga belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat atau IPR, meskipun lokasi tambang milik Kujul masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
Kepala Desa Lenggang Fachrizal menjelaskan jika lokasi tambang milik Kujul berada di blok 4C dengan luasan 41 hektar didalam peta WPR yang dikeluarkan oleh kementerian
“Untuk luas lahan yang ditambang saya kurang tahu karena saya tidak terlibat dalam tambangnya, setahu saya kalau tambang Kujul ada di blok 4C di WPR dan luasannya 41 ha ”, jelas Kades Lenggang
Fachrizal juga menjelaskan jika 40% dari lokasi WPR yang ada di desa Lenggang sudah masuk kebun masyarakat.
“Dari luasan WPR yang ada 40% nya sudah ada masuk kebun masyarakat”, kata Fachrizal
Saat ditanya Izin Pertambangannya atau IPR nya dari tambang Kujul, Fachrizal mengaku tidak mengetahuinya karena dirinya (red-fachizal) tidak mengetahui karena dirinya tidak pernah terlibat dalam tanbangnya
“Kalau ada atau tidak ada IPR nya saya kurang tahu karena saya tidak terlibat di dalam tambangnya”, pungkasnya
![]() |
Caption : WPR Di Desa Lenggang Belitung Timur |
Ditempat lain Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (14/08/2025) mengenai tambang milik Kujul yang di duga belum mengantongi IPR, mengatakan akan segera menindak tegas dan memerintahkan Bupati Belitung Timur untuk menindaknya.
“Nanti saya akan perintahkan Bupati Belitung Timur untuk menindaknya”, tegas Hidayat Arsani
Gubernur Bangka Belitung juga tidak akan pandang bulu dalam penindakan tambang ilegal yang ada di Bangka Belitung sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Sesuai perintah Pak Presiden, yang menyatakan anggota Partai Gerindra saja jika salah ditangkapnya, Artinya tidak pandang bulu dalam segi ranah hukum yang salah akan kita proses dan yang benar kita pertahankan,” lanjutnya
Sedangkan menurut Yanto Seksi Pertambangan Umum Di ESDM Kabupaten Belitung Timur mengatakan pertambangan timah tanpa izin di dalam WPR tanpa melihat skala usaha belum diperkenankan jika belum memiliki izin.
“Kalau bicara tindakan Hukum, itu sudah diatur dalam undang-undnag Minerba, Tinggal Aparat Penegak Hukum (APH), mau atau tidak untuk melakukan penindakan”, jelasnya (14/08/2025)
Sementara Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten Saat Dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (14/08/2025) belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.
Media ini masih berupaya mengkonfirmasi Kujul sebagai pemilik tambang yang diduga belum kantongi IPR, serta pihak-pihak terkait lainya.
(babelraya.com/SP/Aldo)
Social Header