![]() |
Caption : Pemasangan Plang Oleh PT Timah Di Kawasan IUP Yang Telah Di Tanami Sawit Oleh Ationg |
BABELRAYA.COM, BELITUNG- Kepala Perwakilan PT Timah Wilayah Belitung Ronanta mengatakan jika pihaknya sudah dua kali melakukan pelaporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung tentang adanya dugaan perkebunan kelapa sawit milik Ationg yang diduga berada di Kawasan IUP milik PT. Timah yang sempat menyeret nama Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung yakni Muchtar Motong.
“Sudah kami laporan dan sudah lama, setahu saya juga sudah dua kali di BAP itu tapi saya lupa tanggal berapa pelaporannya”, kata Ronanta melalui sambungan telp WhatsAppnya (22/09/0225)
Selain itu menurut Ronanta jika PT Timah sudah melakukan pengecekan ke lahan tersebut dan memang plang peringatan di lahan tersebut.
“Sudah kami lakukan pengecekan dan pemasangan plang di tanggal (16/09/2025)”, tambahnya
Sementara Riki Guswandri, SH, MH Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Belitung saat di Hubungi melalui sambungan telponnya mengatakan jika laporan dari PT Timah belum masuk kepada dirinya sebagai Kasi Intelijen di Kejari Belitung.
“Belum masuk laporannya dan aturannya kau tanya dulu ke PT Timah itu bagaimana”, Jawab Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki (22/09/2025)
Saat disinggung pernyataan Ronanta, Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki menjelaskan jika laporan yang dibuat oleh pihak PT Timah di tangani oleh bidang lain
“ Kemungkinan di bidang lain dan kemungkinan di bidang Datun yang menanganinya”, jelas Riki
Dilansir dari berita sebelumnya terkait adanya dugaan lahan seluas 40 hektar yang kini di tanami sawit oleh Ationg di Desa Bulutumbang Kecamatan Badau Kabupaten Belitung merupakan milik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Saat di wawancara Ationg mengaku jika lahan tersebut merupakan milik anggota dewan DPRD Provinsi Bangka Belitung bernama Muchtar Motong atau dikenal dengan Haji Tare, Ationg mengaku jika dirinya bekerjasama dengan haji tare dalam mengelola lahan tersebut.
“Saya tidak beli lahan itu tapi saya bekerja sama mengelola lahan tersebut, karena lahan itu tidak bisa diperjualbelikan akan tetapi ada SKT nya”, kata Ationg kepada awak media (10/09/2025)
Selain itu Ationg juga mengatakan jika lahan seluas 40 hektar yang ia jadikan perkebunan kelapa sawit sekarang ini tidak bisa diperjual belikan, meskipun dirinya mengklaim jika pemilik lahan (red-muhtarmotong) tersebut memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT)
“Lahan itu ada SKT nya kata yang punya lahan, hanya tidak dapat diperjual belikan”, cetusny
Ationg juga berdalih bukan hanya dirinya yang memiliki kebun sawit diwilayah yang diduga merupakan IUP PT TIMAH, Ationg ada ribuan hektar perkebunan sawit di wilayah tersebut.
“PT Timah juga tidak boleh menyorot perorangan harus semuanya, seperti satgas PT Timah kemarin pasang plang sekaligus”, sambungnya
Ationg juga minta PT Timah untuk memasang plang kalau memang perkebunan sawit miliknya itu milik PT Timah.
“Kalau benar itu milik PT Timah selama ini ada gak PT Timah masang plang di wilayah itu tidak adakan”, Kata Ationg
Ationg juga tantang PT Timah untuk pasang plang di wilayah tersebut kalau memang benar-benar masuk kawasan IUP PT Timah biar masyarakat umum mengetahui jika wilayah tersebut merupakan kawasan IUP PT Timah.
Sumber lain mengatakan (04/09/2025) jika ada nya dugaan lahan tersebut kepemilikan nya telah sikuasai oleh keluarga Haji Tare (red-sapaanakrabmuchratmotong), RL mengatakan jika lahan diwilayah tersebut di untuk kepemilikannya telah di kuasai oleh keluarga Haji Tare yang sekarang duduk sebagai anggota dewan di Komisi Satu DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Senada dengan Ationg, RL juga menyebutkan jika lahan yang di duga merupakan IUP PT Timah yang sekarang di tanami sawit sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Kalau tidak salah ada tiga nama keluarga Haji Tare yang ada di SKT itu”, beber sumber RL
Di Tempat lain dari pihak PT Timah Ronanta Kepala Wilayah dari PT Timah yang ada di Belitung mengatakan jika sepengetahuan dirinya tidak diperbolehkan nya jual beli lahan yang merupakan kawasan milik IUP PT Timah apalagi sampai di tanami pohon kelapa sawit.
“Sepengetahuan saya tidak diperbolehkan adanya jual beli lahan di dalam wilayah IUP PT Timah, melainkan lahan yang terdapat GRTT (ganti rugi tanam tumbuh)”, pungkasnya
Selanjutnya, Ronanta juga menjelaskan jika Sebagian lahan yang ditanami sawit di sekitar lokasi tersebut juga telah kami laporkan ke Kejari dan saat ini masih dalam proses.
Ronanta juga berpesan kepada awak media apabila mengetahui informasi tentang adanya jual beli lahan atau ditanami sawit yang merupakan kawasan IUP PT Timah untuk segera memberikan informasi kepada dirinya.
“Jika mengenai adanya informasi lahan IUP yang diperjualbelikan, apalagi ditanami sawit, Bapak (red-wartawan) agar dapat mengirimkan data berupa foto serta titik koordinat lahan yang dimaksud.
Untuk nantinya PT Timah dapat mengambil tindakan dengan membuat laporan ke Kejari, selain itu Ronanta juga mengaku ada beberapa laporan yang telah banyak dirinya sampaikan kepada pihak Kejari Kabupaten Belitung terkait pengusaha perorangan yang tidak memiliki perjanjian pinjam pakai lahan bersama (PPLB), di antaranya Badak, Loku, Akang dan Linda.
Selain itu menurut Ronanta praktik jual beli lahan Kawasan IUP PT Timah yang kemudian ditanami kebun kelapa sawit di atas lahan tersebut menimbulkan masalah serius, hal ini tidak hanya berpotensi menghambat kegiatan eksplorasi dan produksi PT Timah akan tetapi juga dapat menimbulkan potensi kerugian negara.
Hingga berita ini di tayangkan media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait terutama Kejari Kabupaten Bangka Belitung tentang beberapa laporan yang telah disampaikan pihak PT Timah.
(babelraya.com/Aldo/Sandi)
Social Header