Breaking News

Belum Adanya Ganti Rugi Lahan Subandi Dalam Proyek Pembangunan Penggantian Jembatan Air Pilang MYC

 

Caption : Proyek Pembangunan Penggantian Jembatan Air Pilang MYC Di Belitung 

BABELRAYA.COM, BELITUNG - Pembangunan jembatan pengganti air pilang MYC terus menuai sorotan terutama dari pembebasan lahan warga sekitar, seperti lahan Subandi yang mempunyai 4 bidang lahan kemudian hanya baru 3 bidang lahan miliknya yang baru dibayarkan dengan surat menyuratnya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT)

Adapun dugaan belum di terima ganti rugi oleh pihak Pemkab Belitung satu bidang lahan milik Subandi di karenakan terkendala dalam hal surat kepemilikan , karena satu bidang lahan milik Subandi yang belum diganti rugi surat menyuratnya hanya sebatas pengakuan yang di tanda tangani oleh Desa setempat.

Hal ini diakui Subandi sendiri jika lahan yang belum mendapatkan ganti rugi surat menyuratnya masih berupa Surat Pengakuan tidak seperti tiga lahan yang telah diganti rugi kurang lebih 1.1 miliar dengan surat menyuratnya berupa SKT.

“Memang benar pak (red-wartawan) lahan saya yang belum di bayarkan berupa Surat Pengakuan dari desa”, ujar Subandi melalui sambungan telp WhatsAppnya (09/10/2025)

Sementara lahan Subandi yang belum tuntas ganti ruginya hingga saat ini susah digunakan dalam pembangunan proyek pembangunan pengganti jembatan air pilang MYC.

“Tapi lahan atau tanahnya sudah di gunakan untuk pengerjaan proyek jembatan tersebut pak”, keluhnya

Kepala PUPR Kabupaten Belitung Edi Usdianto membenarkan jika lahan Subandi yang belum di bayarkan karena terkendala surat menyurat sedangkan yang tiga lahan atau tanah Subandi dengan surat menyuratnya SKT telah mendapatkan ganti rugi.

“Yang tiga surat sudah di bayarkan, tapi surat pernyataan yang keluarkan tahun 2024 belum jadi SKT belum dibayarkan”, kata Edi Usdianto melalui pesan WhatsAppnya (08/10/2025)

Perlu diketahui adanya indikasi kemungkinan besar ada pelanggaran hukum karena pemerintah tidak bisa mengambil dan memiliki tanah warga tanpa ganti rugi, meskipun tidak memiliki sertifikat terkecuali jika tanah tersebut sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh negara setelah proses penegakan hukum.

Pengambilan tanah tanpa izin dan pembayaran merupakan bentuk penguasaan tanah tanpa hak yang bisa ditindak pidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 51 Tahun 1960, dan dapat digugat secara perdata sebagai perbuatan melawan hukum.

Dilansir dari berita sebelumnya Terkait adanya dugaan proyek permasalahan dalam proyek pembangunan pengganti jembatan air pilang MYC, dalam hal dugaan permasalahan muncul dari pembebasan lahan hingga menuai sorotan publik .

Dalam hal ini CBA mendesak agar Kejaksaan Negeri Belitung, BPK, dan Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pembebasan lahan serta penggunaan APBN dalam proyek ini.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Bagus Nur Jakfar A.S, S.H, M.H menjawab jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung belum menerima laporan resmi terkait permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Air Pilang.

Meskipun demikian, Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menegaskan pihaknya selalu terbuka jika masyarakat atau siapapun yang ingin melaporkan permasalahan tersebut.

“Kami masih menunggu laporan resminya dari yang bersangkutan,” ujarnya melalui pesan singkat pada Kamis (9/10/2025).

Sementara Subandi salah satu pihak yang diduga bersangkutan dalam perihal ini, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya (09/10/2025) enggan berkomentar saat di tanya apakah pihaknya akan melakukan upaya pelaporan terhadap pihak Kejari Belitung.

Pembangunan jembatan penghubung antara Desa Sebrang dan Desa Dukong hingga saat ini masih dalam pengerjaan yang rencananya akan selesai di tahun 2027 dan menelan anggaran hingga 89 Miliar Rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Sebelum dikerjakannya pembangunan tersebut Pemerintah Kabupaten Belitung telah menganggarkan dana sebesar 4.9 Miliar Rupiah untuk pembebasan lahan warga baik Desa Sebrang maupun Desa Dukong yang terkena imbas dari pembangunan tersebut.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung Marzuki bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Edi Usdianto saat di temui wartawan mengatakan bahwa Pemkab Belitung telah membebaskan lahan dengan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Delapan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ada di Desa Dukong dan Desa Pilang untuk pembangunan tersebut.

“Pemkab Belitung telah membesarkan lahan warga Desa Sebrang dan Desa Dukong dengan 4 Kepemilikan SHM dan 8 kepemilikan SKT”, Ujar Marzuki kepada wartawan di Kantornya

Saat disinggung mengenai jalan aspal lama yang sudah ada, Marzuki maupun Edi tidak mengetahui bahwa jalan aspal lama tersebut milik siapa dan masuk dalam aset mana.

“Kalau jalan lama kami tidak tahu itu milik siapa dan masuk dalam aset mana”, tambahnya (07/10/2025)

Di tempat lain salah seorang warga Desa Dukong yang terkena pembebasan lahan Subandi mengaku jika dari empat surat lahan miliknya (SKT) hanya baru tiga dari empat SKT miliknya yang telah dibayar oleh pemerintah Kabupaten Belitung yakni sebesar 1.1 Miliar Rupiah

“Lahan saya ada empat surat (SKT) tapi baru tiga yang di bayar ganti ruginya”, jelas Subandi (07/10/2025)

Subandi juga mengakui jika ada satu lahan miliknya yang belum di bayarkan oleh pihak Pemkab Belitung meskipun surat dirinya telah membuat suaranya pengakuan atas lahan tersebut berupa SKT

“Memang untuk lahan saya yang satu lagi pada waktu itu belum memiliki surat dan Pemda menyuruh saya untuk membuat surat pengakuan tapi setalah saya buat surat (SKT) malah sampai sekarang belum dibayarnya”, tandasnya

Subandi juga membeberkan jika jalan aspal lama merupakan milik aset dari PT Timah yang dahulunya pernah di bangun oleh PT Timah

“Kalau jalan aspal lama itu masuk dalam aset PT TIMAH”, terangnya

Perihal ini menjadi menarik pembangunan jalan susah berlangsung akan tetapi ganti rugi lahan kepada masyarakat masih belum tuntas, hingga menimbulkan kekecewaan kepada Subandi sebagai pemilik lahan selain itu juga ada dugaan pengerusakan aset dari PT Timah yang merupakan perusahaan BUMN.

Hingga berita ini di tayangkan media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait baik itu Pemerintah Kabupaten Belitung maupun PT Timah atas dugaan aset yang rusak akibat dari pembangunan jembatan penghubung antara Desa Sebrang dengan Desa Dukong.

(babelraya.com/Aldo)


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - BABEL RAYA