Breaking News

Kejari Belitung Tunggu Laporan Masuk Proyek Pengganti Jembatan Air Pilang MYC Yang Diduga Bermasalah

 

Caption : Proyek Pengganti Jembatan Air Pilang MYC  Kabupaten Belitung 

BABELRAYA.COM, BELITUNG- Terkait adanya dugaan permasalahan dalam proyek pembangunan pengganti jembatan air pilang MYC, dugaan permasalahan tersebut muncul dari pembebasan lahan sehingga menuai sorotan publik .

Dalam hal ini CBA mendesak agar Kejaksaan Negeri Belitung, BPK, dan Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pembebasan lahan serta penggunaan APBN dalam proyek ini.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Bagus Nur Jakfar A.S, S.H, M.H menjawab jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung belum menerima laporan resmi terkait permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Air Pilang.

Meskipun demikian, Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menegaskan pihaknya selalu terbuka jika masyarakat atau siapapun yang ingin melaporkan permasalahan tersebut.

"Kami masih menunggu laporan resminya dari yang bersangkutan," ujarnya melalui pesan singkat pada Kamis (9/10/2025).

Sementara Subandi salah satu pihak yang diduga bersangkutan dalam perihal ini, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya (09/10/2025) enggan berkomentar saat di tanya apakah pihaknya akan melakukan upaya pelaporan terhadap pihak Kejari Belitung.

Dilansir dari berita sebelumnya pembangunan jembatan penghubung antara Desa Sebrang dan Desa Dukong hingga saat ini masih dalam pengerjaan yang rencananya akan selesai di tahun 2027 dan menelan anggaran hingga 89 Miliar Rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Sebelum dikerjakannya pembangunan tersebut Pemerintah Kabupaten Belitung telah menganggarkan dana sebesar 4.9 Miliar Rupiah untuk pembebasan lahan warga baik Desa Sebrang maupun Desa Dukong yang terkena imbas dari pembangunan tersebut.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung Marzuki bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Edi Usdianto saat di temui wartawan mengatakan bahwa Pemkab Belitung telah membebaskan lahan dengan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Delapan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ada di Desa Dukong dan Desa Pilang untuk pembangunan tersebut.

“Pemkab Belitung telah membesarkan lahan warga Desa Sebrang dan Desa Dukong dengan 4 Kepemilikan SHM dan 8 kepemilikan SKT”, Ujar Marzuki kepada wartawan di Kantornya

Saat disinggung mengenai jalan aspal lama yang sudah ada, Marzuki maupun Edi tidak mengetahui bahwa jalan aspal lama tersebut milik siapa dan masuk dalam aset mana.

“Kalau jalan lama kami tidak tahu itu milik siapa dan masuk dalam aset mana”, tambahnya (07/10/2025)

Di tempat lain salah seorang warga Desa Dukong yang terkena pembebasan lahan Subandi mengaku jika dari empat surat lahan miliknya (SKT) hanya baru tiga dari empat SKT miliknya yang telah dibayar oleh pemerintah Kabupaten Belitung yakni sebesar 1.1 Miliar Rupiah.

“Lahan saya ada empat surat (SKT) tapi baru tiga yang di bayar ganti ruginya”, jelas Subandi (07/10/2025)

Subandi juga mengakui jika ada satu lahan miliknya yang belum di bayarkan oleh pihak Pemkab Belitung meskipun surat dirinya telah membuat suaranya pengakuan atas lahan tersebut berupa SKT

“Memang untuk lahan saya yang satu lagi pada waktu itu belum memiliki surat dan Pemda menyuruh saya untuk membuat surat pengakuan tapi setalah saya buat surat (SKT) malah sampai sekarang belum dibayarnya”, tandasnya

Subandi juga membeberkan jika jalan aspal lama merupakan milik aset dari PT Timah yang dahulunya pernah di bangun oleh PT Timah

“Kalau jalan aspal lama itu masuk dalam aset PT TIMAH”, terangnya

Perihal ini menjadi menarik pembangunan jalan susah berlangsung akan tetapi ganti rugi lahan kepada masyarakat masih belum tuntas, hingga menimbulkan kekecewaan kepada Subandi sebagai pemilik lahan selain itu juga ada dugaan pengerusakan aset dari PT Timah yang merupakan perusahaan BUMN.

Hingga berita ini di tayangkan media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait baik itu Pemerintah Kabupaten Belitung maupun PT Timah atas dugaan aset yang rusak akibat dari pembangunan jembatan penghubung antara Desa Sebrang dengan Desa Dukong.

(babelraya.com/Aldo)


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - BABEL RAYA