![]() |
Caption : Jalan Aspal Lama Yang Diduga Aset PT Timah dan Jalan Baru Masih Dalam Tahap Pembangunan |
BABELRAYA.COM, BELITUNG- Pembangunan jembatan penghubung antara Desa Dukong dengan Desa Sebrang hingga saat ini masih dalam pengerjaan yang rencananya akan selesai di tahun 2027 dan menelan anggaran hingga 89 Miliar Rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Sebelum dikerjakannya pembangunan tersebut Pemerintah Kabupaten Belitung telah menganggarkan dana sebesar 4.9 Miliar Rupiah untuk pembebasan lahan warga baik Desa Sebrang maupun Desa Dukong yang terkena imbas dari pembangunan tersebut.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung Marzuki bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Edi Usdianto saat di temui wartawan mengatakan bahwa Pemkab Belitung telah membebaskan lahan dengan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Delapan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ada di Desa Dukong dan Desa Sebrang untuk pembangunan tersebut.
“Pemkab Belitung telah membesarkan lahan warga Desa Sebrang dan Desa Dukong dengan 4 Kepemilikan SHM dan 8 kepemilikan SKT”, Ujar Marzuki kepada wartawan di Kantornya
Saat disinggung mengenai jalan aspal lama yang sudah ada, Marzuki maupun Edi tidak mengetahui bahwa jalan aspal lama tersebut milik siapa dan masuk dalam aset mana.
“Kalau jalan lama kami tidak tahu itu milik siapa dan masuk dalam aset mana”, tambahnya (06/10/2025)
Di tempat lain salah seorang warga Desa Dukong yang terkena pembebasan lahan Subandi mengaku jika dari empat surat lahan miliknya (SKT) hanya baru tiga dari empat SKT miliknya yang telah dibayar oleh pemerintah Kabupaten Belitung yakni sebesar 1.1 Miliar Rupiah.
“Lahan saya ada empat surat (SKT) tapi baru tiga yang di bayar ganti ruginya”, jelas Subandi (04/10/2025)
Subandi juga mengakui jika ada satu lahan miliknya yang belum di bayarkan oleh pihak Pemkab Belitung meskipun surat dirinya telah membuat suaranya pengakuan atas lahan tersebut berupa SKT
“Memang untuk lahan saya yang satu lagi pada waktu itu belum memiliki surat dan Pemda menyuruh saya untuk membuat surat pengakuan tapi setalah saya buat surat (SKT) malah sampai sekarang belum dibayarnya”, tandasnya
Subandi juga membeberkan jika jalan aspal lama merupakan milik aset dari PT Timah yang dahulunya pernah di bangun oleh PT Timah
“Kalau jalan aspal lama itu masuk dalam aset PT TIMAH”, terangnya
Perihal ini menjadi menarik pembangunan jalan susah berlangsung akan tetapi ganti rugi lahan kepada masyarakat masih belum tuntas, hingga menimbulkan kekecewaan kepada Subandi sebagai pemilik lahan selain itu juga ada dugaan pengerusakan aset dari PT Timah yang merupakan perusahaan BUMN.
Hingga berita ini di tayangkan media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait baik itu Pemerintah Kabupaten Belitung maupun PT Timah atas dugaan aset yang rusak akibat dari pembangunan jembatan penghubung antara Desa Sebrang dengan Desa Dukong.
(babelraya.com/Aldo)
Social Header